Kepala BPN Karo: Hak Guna Usaha Pt BUK Sudah Sesuai Prosedur
Petunjuk7.com [ Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, Rosalina Tamba SH mengatakan penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) nomor : 01/ Kacinambun yang diterbitkan pada tanggal 21 Mei 1997 yang terdaftar atas nama Perseroan Terbatas Bibit Unggul Karoobiotek (PT BUK) dengan Surat Ukur Nomor 617/1997 tertanggal 21 Mei 1997 seluas 895.100 M2 yang terletak di Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumut telah sesuai prosedur.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, Rosalina Tamba SH ketika dikonfirmasi wartawan melalui surat dan dijawab melalui surat dari Kepala Kantor Pertanahan Karo dengan nomor surat 783/12.06-600/IX/2021, Jumat (24/9) kepada wartawan menanggapi soal adanya gugatan Prada Ginting dan Lloyd Ginting, keduanya warga Kabanjahe terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo selaku tergugat I dan PT BUK tergugat II di PTUN Medan. Dan memutuskan tertanggal 12 Agustus 2021 menolak gugatan para penggugat tidak diterima dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 12,436 juta.Dan khabarnya penggugat banding atas putusan tersebut.
Menurutnya dalam surat itu, legalitas penerbitan sertifikat HGU No 1/Kacinambun telah didaftarkan dan diterbitkan atas nama PT BUK berdasarkan surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumut Nomor : 02/HGU/22.06/97 tertanggal 2 Mei 1997 dengan alas hak berupa Akta Pelepasan Hak dan Ganti Rugi no 92, 93, 94, 95, 96, 97, 98, 99, 100 dan no 101 masing- masing tertanggal 25 Pebruari 1995 dibuat dihadapan Darwin Sjam Manda SH selaku PPAT di Kabanjahe.
Ia menjelaskan sebahagian Sertifikat HGU No1/Kacinambun yaitu seluas 94.811M2 telah diajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Medan terdaftar dengan Register Perkara No 18/G/2021/PTUN-MDN tertanggal 31 Maret 2021 oleh Prada Ginting dan Lloyd Ginting (selaku penggugat) dan Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (selaku tergugat I) serta PT BUK (selaku tergugat II). Dan atas perkara tersebut telah putus dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (Putusan NO) berkaitan dengan kompetensi absolut Pengadilan sebagaimana Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Reg No 18/G/2021/PTUN-MDN tanggal 12 Agustus 2021.
Lebih lanjut, bahwa atas putusan tersebut Kantor Pertanahan Kabupaten Karo hingga saat ini belum menerima pemberitahuan dari PTUN Medan berkaitan dengan pernyataan banding dari pihak penggugat.
Laporan : Nico